Senin, 23 September 2019
PENGERTIA HUKUM ACARA PERDATA
Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan.Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.
Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata;
• Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 19).
• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata (Wiryono Prodjodikoro, 1972 :12).
• Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim (Abdulkadir Muhammad, 2000 : 15).
• Retno Wulan S dan Iskandar O memberi pengertian hukum acara perdata sebagai semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil (Retno Wulan S dan Iskandar O, 1983: 1-2.).
Sehingga, secara garis-garis besar tahapan-tahapan peradilan perdata meliputi:
1. Pengajuangugatan;
2. Pemeriksaan gugatan;
3. Pembuktian;
4. Putusan;
5. Upaya upaya hukum terhadap putusan ;dan
6. Eksekusi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.