“penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau
jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Kata lain wanprestasi juga dapat diartikan suatu perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian, isi ataupun melaksanakan tetapi terlambat atau melakukan apa
yang sesungguhnya tidak boleh dilakukannya. Mengenai pengertian dari wanprestasi, menurut Ahmadi Miru
wanprestasi itu dapat berupa perbuatan :
- Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
- Prestasi yang dilakukan tidak sempurna.
- Terlambat memenuhi prestasi.
- Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Sedangkan menurut A. Qirom Syamsudin Meliala wanprestasi itu
dapat berupa:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Abdul kadir Muhammad, menyatakan wanprestasi terjadi
dikarenakan adanya 2 (dua) kemungkinan yaitu:
- Keadaan memaksa (overmach / force mejeur).
- Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun lalai.
- Overmacht mutlak adalah apabila prestasi sama sekali tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun.
- Overmacht yang tidak mutlak adalah pelaksanaan prestasi masih dimungkinkan, hanya memerlukan pengobanan dari debitur.
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada
debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan
prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam
pemberitahuan itu. Menurut Sri Soedewi Masyehoen Sofwan, debitur dinyatakan
wanprestasi apabila memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu:
- Perbuatan yang dilakukan debitur tersebut dalam disesalkan.
- Akibatnya dapat diduga lebih dahulu baik dalam arti yang objektif yaitu orang yang normal dapat menduga bahwa keadaan itu akan timbul. Maupun dalam arti yang subjektif, yaitu sebagai orang yang ahli dapat menduga keadaan demikian akan timbul.
- Dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, artinya bukan orang gila atau lemah ingatan.
Apabila seorang dalam keadaan-keadaan tertentu beranggapan
bahwa perbuatan debiturnya akan merugikan, maka ia dapat minta
pembatalan perikatan. Menurut pendapat yang paling banyak dianut, bukanlah kelalaian
debitur yang menyebabkan batal, tetapi putusan hakim yang membatalkan
perjanjian, sehingga putusan itu bersifat “constitutief” dan tidak
“declaratoir”. Malahan hakim itu mempunyai suatu kekuasaan
“discretionair” artinya ia berwenang menilai wanprestasi debitur. Apabila
kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil hakim berwenang untuk menolak
pembatalan perjanjian, meskipun ganti rugi yang diminta harus
diluluskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar