Secara umum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam menyelesaikan suatu perselisihan sebagai penasehat.20 Sedangkan pengertian perdamaian menurut hukum positif sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1851 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) adalah suatu perjanjian dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikam atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara Kemudian.
Dikenal juga dengan istilah dading yaitu suatu persetujuan tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau memberhentikan berlangsungnya terus suatu perkara.22 Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang…..dan penjelasannya tidak ditemukan pengertian mediasi, namun hanya memberikan keterangan bahwa jika sengketa tidak mencapai kesepakatan maka sengketa bisa diselesaikan melalui penasehat ahli atau mediator.
Dalam hukum islam, secara terminologi perdamaian disebut dengan istilah is}lah (as-sulh) yang menurut bahasa adalah memutuskan suatu persengketaan antara dua pihak. Dan menurut syara’ adalah suatu akad dengan maksud untuk mengakhiri suatu persengketaan antara dua pihak yang saling bersengketa.
Sedangkan secara yuridis, pengertian mediasi hanya dapat dijumpai dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 dalam pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa :
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator.
Beberapa unsur penting dalam mediasi antara lain sebagai berikut:
- Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima para pihak yang bersengketa didalam perundingan.
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
- Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Sebagai seorang mediator yang dituntut untuk mengedepankan
negosiasi yang bersifat kompromis, hendaklah memiliki ketrampilanketrampilan khusus. ketrampilan khusus yang dimaksud ialah:
- Mengetahui bagaimana cara mendengarkan para pihak yang bersengketa.
- Mempunyai ketrampilan bertanya terhadap hal-hal yang dipersengketakan.
- Mempunyai ketrampilan membuat pilihan-pilihan dalam menyelesaikan sengketa yang hasilnya akan menguntungkan para pihak yang bersengketa (win-win solution).
- Mempunyai ketrampilan tawar menawar secara seimbang.
- Membantu para pihak untuk menemukan solusi mereka sendiri terhadap hal-hal yang dipersengketakan.
Dasar hukum perdamaian atau mediasi dalam Hukum Islam adalah
sebagaimana firman Allah: Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu
damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”.
Dasar hukum mediasi di Indonesia adalah:
- Pancasila dan UUD 1945, disiratkan dalam filosofinya bahwa asas penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mufakat.
- HIR Pasal 130 (HIR= Pasal 154 RBg = Pasal 31 Rv) 3. UU Nomor. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 , UU Nomor.7 Tahun 1989 jo. UU nomor 3 Tahun 2006 jo. UU nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan 82, PP Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 31 dan KHI Pasal 115, 131 ayat (2), 143 ayat (1) dan (2), dan 144.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar