Arbitrase adalah salah satu cara yang disetujui oleh arbitrase yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ). Pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan tentang arbitrase diatur dalam pasal 615 hingga 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 harus mengakomodir semua aspek tentang arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang distribusi baik nasional maupun internasional.
Di Indonesia sendiri, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan diselesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah: 1) Sidang tertutup untuk umum; 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan); 3) Putusannya final dan tidak dapat dibandingkan atau kasasi; 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi; 5) Berapa biaya formalnya lebih mahal dari biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain'; hingga 6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadiri Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Dalam ruang distribusi internasional, Indonesia atau pihak-pihak dari Indonesia juga menerima penyelesaian melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah: 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang disetujui melaluiPusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID) pada tahun 2004 hingga 2007; 2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang disetujui melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Singapura pada tahun 2008; 3) Bank Century terkait dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang dikelola melalui ICSID, Singapura; hingga 4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indonesia yang ditentang di ICSID, Washington DC.
Selama perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini membahas beberapa masalah. Masalah utama terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. Dalam ruang diskusi internasional, putusan arbitrase internasional dapat disetujui dan dilaksanakan di Indonesia, tidak disetujui dengan ketertiban umum, telah diperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mendukung salah satu pihak dalam sengketa Negara Republik Indonesia sehingga hanya dapat dilakukan oleh eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia memutuskan "dicap" enggan untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan alasan putusan tersebut yang bertentangan dengan ketertiban umum. Pertimbangan lain,
Melihat berbagai pertimbangan tersebut dan juga mempertimbangkan semakin banyak kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang bertajuk "Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelamatan Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat)". Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Selasa - Rabu / 20 - 21 Januari 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari KarimSyah Firma Hukum yang juga merupakan otoritas hukum Republik Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui jalur arbitrase internasional. Para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah:
Selama perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini membahas beberapa masalah. Masalah utama terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. Dalam ruang diskusi internasional, putusan arbitrase internasional dapat disetujui dan dilaksanakan di Indonesia, tidak disetujui dengan ketertiban umum, telah diperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mendukung salah satu pihak dalam sengketa Negara Republik Indonesia sehingga hanya dapat dilakukan oleh eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia memutuskan "dicap" enggan untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan alasan putusan tersebut yang bertentangan dengan ketertiban umum. Pertimbangan lain,
Melihat berbagai pertimbangan tersebut dan juga mempertimbangkan semakin banyak kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang bertajuk "Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelamatan Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat)". Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Selasa - Rabu / 20 - 21 Januari 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari KarimSyah Firma Hukum yang juga merupakan otoritas hukum Republik Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui jalur arbitrase internasional. Para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah:
- Iswahjudi A. Karim, SH, LL.M., ACIArb. ( Mitra Firma KarimSyah), membahas materi terkait dengan Persamaan dan Perbedaan Litigasi, Arbitrase, Adjudikasi, Mediasi, dan Pendapat yang Mengikat, serta Pedoman Membuat Putusan Arbitrase;
- Firmansyah, SH, LL.M., ACIArb. ( Mitra Firma KarimSyah), membahas materi terkait dengan Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999, Prosedur Beracara di Arbitrase (memakai aturan BANI), dan Implementasi Putusan Arbitrase;
- Ilman F. Rakhmat, SH, LL.M., FCIArb. ( Mitra Firma KarimSyah), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Internasional; dan
- Mirza A. Karim, SH, LL.M . ( Mitra Firma KarimSyah), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Syari'ah.
Dalam pelatihan ini, peserta juga dibagi dalam beberapa kelompok dan ditugaskan untuk melakukan simulasi pembuatan putusan arbitrase. Untuk selanjutnya, putusan yang dibuat ini dipresentasikan didepan Pengajar dan diberikan balasan oleh Para Pengajar. Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan peserta yang sangat aktif terlibat dalam pemaparan materi, tanya jawab, serta dalam implementasi simulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar