Minggu, 22 Desember 2019

Pengertian HIR. RBg danBW


Pengertian HIR RBg dan BW

1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)

HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848. Hukum acara perdata dalam HIR dituangkan pada pasal 115-245 yang termuat dalam BAB IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara pasal 372-394.

Pasal 115-117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan Kabupaten oleh UU No. 1 Darurat (Drt) Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam pasal 188-194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

2. Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (RBg.)

Rv adalah singkatan dari (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan.tapi ternyata ai tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidaksesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.

RBG yaitu hukum acara yang berlaku di Persidangan perkara perdata maupun pidana di Pengadilan di Luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227. RBg terdiri dari lima bab dan bab 723 pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya, dan hukum acara pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951. Ketentuan hukum acara perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI, dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalahg Title IV dan V bagi landraad (sekarang Pengadilan Negeri).

3. Burgelijk Wetboek (BW)

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Darurat No. tahun 1951, maka hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UU Darurat tersebut. Yang dimaksud oleh UU Darurat No. 1 tahun Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (RBg.) untuk luar Jawa dan Madura. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 19 Tahun 1964 dan No. 3 tahun 1965 menegaskan berlakunya HIR, RBg., RO atau reglement tentang Organisasi Kehakiman s. 1847 No. 23 dan BW Buku IV sebagai sumber daripada hukum acara perdata dan selebihnya terdapat tersebar dalam BW.

Burgelijk Wetboek (Kitab Undang Undang Hukum Perdata), dalam buku kesatu- keempat dan reglement catatan sipil memuat pula peraturan peraturan hukum acara perdata. BW meskipun sebagai kodifikasi hukum perdata materiil, namun juga memuat hukum acara perdata, terutama dalam buku IV tentang pembuktian dan kedaluwarsa (pasal 1865 pasal 1993), selain itu juga terdapat dalam buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (pasal 17- 25) serta beberapa pasal buku II dan buku III (misalnya pasal 533, 535, 1244, dan 1365).



SUMBER RUJUKAN:

Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)

Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)

Hukum Acara Perdata (Prof. Subekti S.H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar