Fauzie Yusuf Hasibuan dalam bukunya “ Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri” menyatakan bahwa persyaratan mengenai isi gugatan dapat dijumpai dalam Pasal 8 nomor 3 Reglement Op Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”) . Sesuai dengan ketentuan gugatan ini pada pokoknya harus diterbitkan:
Sebuah. Identitas para pihak
Penggabung dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (jika perlu). Pihak-pihak yang berkepentingan dengan persyaratan harus ada dengan persyaratan terkait dan kedudukannya sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan termohon;
b. Alasan-alasan gugatan ( fundamentum petendi atau posita ) yang terdiri dari dua bagian:
1) Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya ( fetelijkegronden );
2) Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya ( rechtgronden );
c. Tuntutan ( onderwerp van den eis bertemu dengan duidelijke ed bepaalde conclusie ) atau petitum :
1) Tuntutan primer atau primer yang merupakan pemulihan asli atau apa yang diminta oleh penggugat yang diberikan dalam posita;
2) Tuntutan tambahan, bukan ganti pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan pelengkap atas dasar persetujuan, ganti tambahan berwujud:
saya. Tuntutan agar tergugat untuk membayar biaya perkara;
ii. Tuntutan dan cocok dengan voorraad adalah meminta agar putusan dapat dilakukan lebih dulu daripada ada perlawanan, banding dan kasasi. Di dalam praktik, diminta uitvoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, namun Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan mudah mengabulkan (permohonan tersebut, editor );
Catatan editor: Mengenai poin ini lihat juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 , editor );
aku aku aku. Tuntutan agar tergugat disetujui untuk dibayar bunga ( moratair ) meminta tanggapan yang dimintakan oleh penggugat terdiri dari uang tertentu;
iv. Tuntutan agar tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), disetujui, tidak termasuk pembayaran uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
v. Dalam hal putusan, cerai sering disebut juga sebagai respons nafkah bagi istri ( Pasal 59 ayat [2], Pasal 62, Pasal 65 Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers , S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607 [HOCI] atau Ordonansi Perkawinan Kristen , Pasal 213, Pasal 229 KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek ) atau pembagian harta ( Pasal 66 HOCI, Pasal 232 KUHPerdata ).
3) Tuntutan subsider atau bantuan
Tuntutan ini diajukan dalam kerangka yang disetujui dan disetujui oleh tambahan dan tidak diterima oleh hakim. Bagaimana bisa memulihkan ini berbunyi " Ex Aequo Et Bono " yang berarti hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan seadil-adilnya.
Jadi, surat gugatan dapat dibuat dengan izin diberikan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers , (S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek , Staatsblad 1847 No. 23)
3. Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV) (S. 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 43);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar