Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia
Dasar hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Buku I KUHPerdata, yaitu BAB IV sampai dengan BAB XI
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemeritah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)
Pengertian Perkawinan
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 194 Tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seoarang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Selain pengertian tersebut, terdapat pengertian perkawinan menurut beberapa ahli, antara lain:
Menurut Prof. Subekti, S.H, Perkawinan adalah pertalian yang sah natar seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Menurut Prof. Ali Afandi, S.H, Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan.
Menurut Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H, Perkawinan adalah hubungan antara seorang wanita dan pria yang bersifat abadi.
Dari uraian diatas, maka pemakalah dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga dalam jangka waktu yang lama. Adapun yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan cara melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.
Ketentuan Perkawinan dalam BW dan UU No. 1 Tahun 1974
No
|
Ketentuan
|
BW
|
UU No.1 Tahun 1974
|
1.
|
Arti Perkawinan
|
“Suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh UU/ Peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.”
|
Pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekeal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
|
2
|
Syarat-syarat sah Perkawinan
|
Berlaku asas monogami (Pasal 27 KUHPer)
Adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHper)
Seorang pria sudah berusia 18 tahun dan wanita berusia 15 tahun (Pasal 29 KUHPer)
Ada masa tunggu bagi seorang wanita yang bercerai, yaitu 300 hari sejak perkawinan terakhir dibubarkan (Pasal 34 KUHPer)
|
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu (Pasal 2 UUP)
Di jelaskan pada Pasal 6 ayat (1) sampai (6)
Ketentuan dalam Pasal 7 UUP disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah sampai usia 16 tahun.
|
3.
|
Konsep Perkawinan
|
Hanya dipandang dari segi keperdataan saja, artinya undang-undang melihat perkawinan itu sah dan syarat-syaratnya terpenuhi.
|
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, ada 4 unsur perkawinan, yaitu:
Adanya ikatan laki-laki dan wanita sebagai suami-istri
Ikatan lahir dan batin
Membentuk rumah tangga yan bahagia dan kekal
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
4.
|
Hak dan kewajiban suami-istri
|
Suami dan istri harus tolong-menolong dan bantu-membantu (Pasal 103 KUHPer)
Memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 104 KUHPer)
Setiap istri harus tunduk dan patuh kepada suaminya (Pasal 106 KUHPer)
|
Hak dan kewajiban dari suami-istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34, yaitu:
Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tanga yang menajdi sendi dasar dari susunan masyarakat
Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga
Suami-istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
|
5.
|
Akibat perkawinan terhadap keturunan anak
|
Pasal 250 KUHPer, “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
|
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974, “Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.”
|
6.
|
Larangan Perkawinan
|
Dalam KUHPer dijelaskan pada Pasal 30 sampai Pasal 33
|
Menurut UU No.1 Tahun 1974 larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8
|
7.
|
Putusnya Perkawinan
|
Pasal 199 KUHPer perkwinan bubar, karena:
Kematian
Kepergian suami atau istri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain
Karena purtusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun
|
Menurut Pasal 38, perkawinan dapat putus karena:
Kematian
Perceraian
Dan putusan pengadilan
|
8.
|
Perceraian
|
Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan.
Alasan perceraian diatur dalam Pasal 209 KUHPer:
Zina
Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun
Penganiayaan berat, yang dilakuakn suami terhadap istri atau sebaliknya, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya.
|
Menurut Pasal 19 PP No. 9/1975, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:
Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkn
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
Antar suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam berumah tangga.
|
9.
|
Perkawinan di Luar Indonesia
|
Perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan (Pasal 83 KUHPer)
Dalam kurun watu satu tahun setelah suami-istri pulang kembali di wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar Indonesia harus di pindahbukukan dalam register kawin umum di tempat tinggal mereka (Pasal 84 KUHPer)
|
Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1), perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan
Pasal 56 ayat (2), dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkwinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
|
Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia
Dasar hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Buku I KUHPerdata, yaitu BAB IV sampai dengan BAB XI
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemeritah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)
Pengertian Perkawinan
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 194 Tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seoarang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Selain pengertian tersebut, terdapat pengertian perkawinan menurut beberapa ahli, antara lain:
Menurut Prof. Subekti, S.H, Perkawinan adalah pertalian yang sah natar seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Menurut Prof. Ali Afandi, S.H, Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan.
Menurut Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H, Perkawinan adalah hubungan antara seorang wanita dan pria yang bersifat abadi.
Dari uraian diatas, maka pemakalah dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga dalam jangka waktu yang lama. Adapun yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan cara melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.
Ketentuan Perkawinan dalam BW dan UU No. 1 Tahun 1974
No
|
Ketentuan
|
BW
|
UU No.1 Tahun 1974
|
1.
|
Arti Perkawinan
|
“Suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh UU/ Peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.”
|
Pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekeal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
|
2
|
Syarat-syarat sah Perkawinan
|
Berlaku asas monogami (Pasal 27 KUHPer)
Adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHper)
Seorang pria sudah berusia 18 tahun dan wanita berusia 15 tahun (Pasal 29 KUHPer)
Ada masa tunggu bagi seorang wanita yang bercerai, yaitu 300 hari sejak perkawinan terakhir dibubarkan (Pasal 34 KUHPer)
|
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu (Pasal 2 UUP)
Di jelaskan pada Pasal 6 ayat (1) sampai (6)
Ketentuan dalam Pasal 7 UUP disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah sampai usia 16 tahun.
|
3.
|
Konsep Perkawinan
|
Hanya dipandang dari segi keperdataan saja, artinya undang-undang melihat perkawinan itu sah dan syarat-syaratnya terpenuhi.
|
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, ada 4 unsur perkawinan, yaitu:
Adanya ikatan laki-laki dan wanita sebagai suami-istri
Ikatan lahir dan batin
Membentuk rumah tangga yan bahagia dan kekal
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
4.
|
Hak dan kewajiban suami-istri
|
Suami dan istri harus tolong-menolong dan bantu-membantu (Pasal 103 KUHPer)
Memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 104 KUHPer)
Setiap istri harus tunduk dan patuh kepada suaminya (Pasal 106 KUHPer)
|
Hak dan kewajiban dari suami-istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34, yaitu:
Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tanga yang menajdi sendi dasar dari susunan masyarakat
Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga
Suami-istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
|
5.
|
Akibat perkawinan terhadap keturunan anak
|
Pasal 250 KUHPer, “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
|
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974, “Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.”
|
6.
|
Larangan Perkawinan
|
Dalam KUHPer dijelaskan pada Pasal 30 sampai Pasal 33
|
Menurut UU No.1 Tahun 1974 larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8
|
7.
|
Putusnya Perkawinan
|
Pasal 199 KUHPer perkwinan bubar, karena:
Kematian
Kepergian suami atau istri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain
Karena purtusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun
|
Menurut Pasal 38, perkawinan dapat putus karena:
Kematian
Perceraian
Dan putusan pengadilan
|
8.
|
Perceraian
|
Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan.
Alasan perceraian diatur dalam Pasal 209 KUHPer:
Zina
Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun
Penganiayaan berat, yang dilakuakn suami terhadap istri atau sebaliknya, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya.
|
Menurut Pasal 19 PP No. 9/1975, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:
Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkn
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
Antar suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam berumah tangga.
|
9.
|
Perkawinan di Luar Indonesia
|
Perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan (Pasal 83 KUHPer)
Dalam kurun watu satu tahun setelah suami-istri pulang kembali di wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar Indonesia harus di pindahbukukan dalam register kawin umum di tempat tinggal mereka (Pasal 84 KUHPer)
|
Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1), perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan
Pasal 56 ayat (2), dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkwinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
|
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar