Badan hukum sebagai subjek hukum dalam pergaulan hukun di tengah-tengah masyarakat , ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut dengan “badan hukum”.
Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum ini pun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum baik antara badan hukum dengan orang manusia. Karena itu, badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.
Pengertian Badan Hukum
Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum, tetapi masih ada subyek hukum lain yang disebut dengan “Badan Hukum” (rechtspersoon).
Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum, baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia.
Dengan demikian, badan hukum ini adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwayakni manusia. Dan sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya.
Pengertian badan hokum menurut beberapa ahli:
Menurut E. Utrecht, badan hokum (rechtpersoon) yaitu badan yang berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hokum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Menurut R. Subekti, badan hokum pada pokokinya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perebuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugagat di depan hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro, badan hokum adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti pribadi.
Perbedaan Subjek Hukum Manusia dan Badan Hukum
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dinggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No. 3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum:
a) seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata)
b) seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
c) Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
d) Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum:
a) Seseorang yang belum dewasa
b) sakit ingatan
c) Kurang cerdas
d) Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
e) Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Badan Hukum
Badan hukum adalah badan / kumpulan manusia yang oleh hukum yang diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yaitu badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Contoh-contoh badan hukum: PT (Persero Terbatas), Yayasan, PN (Perusahan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum:
a) Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b) Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotaanya
Apabila dilihat dari badan hukum materilnya yang mengurus dan mengatur badan hukum, maka badan hukum itu terdiri atas:
> Badan hukum privat yang dibentuk dan diatur oleh hukum privat, seperti yayasan, koperasi, dan perseroan-perseroan terbatas.
> Badan Hukum Publik dibentuk dan diatur oleh hukum publik, seperti negara, provinsi. kabupaten.
Ada 5 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a) Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b) Teori Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theorie) adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c) Teori Organ dari Otto van Gierke, badan hokum bukan abstrak dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek.
d) Teori Propriete Collective adalah hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama .
e) Teori kenyataan yuridis (juridishe Realiteitsleere), badan hokum itu merupakan suatu realiteit, konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis.
Jika dilihat dari segi tujuan keperdataan yang dihendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero), perusahaan jawatan (perjan); perusahaan swasta yaitu perseeoan terbatas (PT).
2. Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.
3. Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebuduyaan, keagaman. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis adalah yayasan, organisasi keagamaan, wakaf.
Pembagian Badan-Badan Hukum
Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi atas 3 macam, yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/kekyasaan umum. Misalnya daerah provinsi, kabupaten/kota, bank-bank yang didirikan ileh negara dan sebagainya
2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintahan/kekuasaun umum. Misaliya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan seperti P.T, koperasi, dan lain sebagainya.
Adapun badan hukum dilihat dari segi wujudnya dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
Korporasi (Corporatie) adalah gabungan (kumpulan orang-orang) yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Korporasi merupakan badan huhum yang beranggota, tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisal dengan hak-hal dan kewajiban-kewajibun para anggotanya. Contohnya: PT, Koperasl, dan sebagainya.
Yayasan (Stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
Badan hukum dapat pula dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
Badan hukum publik. Contohnya: Negara RI, Daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, bank-bank negara seperti bank Indonesia.
Badan hukum privat. Contohnya: Koprasi, Yayasan, PT.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam :
Berdasarkan terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan sedangkan badan hukum didirikan oleh pemerintah/negara.
Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan perkerjaan untuk kepentingn umum atau tidak.
Ketentuan Badan Hukum di Indonesia
Ketentuan Badan Hukum di Indonesia seperti termaktub dalam UU. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas haruslah terpenuhi. Mula diketahui maksud dan tujuan hingga nominal jumlah modal awal yang harus dikeluarkan oleh perseroan terbatas diatur dalam pasal pasal yang terkait sebagaimana berikut:
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebib besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana Dimaksud pada ayat (I)
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen ) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pasal 1
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan.
Pasal 4
Terhadap Perseroan yang berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
(1) Perseroan memiliki nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar