Minggu, 22 Desember 2019

Sita

Menurut Hukum acara perdata, sita terbagi atas beberapa macam seperti:
  1. Conservatoir Beslag (Sita Jaminan ) yang diatur dalam pasal 227 HIR / Pasal 261 RBG.
  2. Revindacotoir Beslag (sita untuk mendapatkan kembali haknya) diatur dalam pasal 226 HIR / Pasal 260 RBG.
  3. Marital Beslag (sita harta kekayaan) dalam perkawinan yang dikuasai suami agar tidak dialihkan, diatur dalam pasal 823.a Rv.
  4. Pand Beslag (sita gadai) Pengaturan dalam pasal 751 Rv.
  1. Conservatoir Beslag (sita Jaminan ).
Conservatoir Beslag dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari, maka barang-barang tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebelumnya disita
Sita Jaminan dilakukan atas perintah hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. hakim membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita / panitera pengadilan negeri dengan dua orang saksi. Dalam hal dilakukan sita Perijinan sebelum sidang dimulai maka harus memperhatikan beberapa hal yaitu:
  • Penyitaan yang dilakukan dilakukan terhadap barang milik tergugat dikirim cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari. Penyitaan dilakukan sebagian besar barang bergerak milik tergugat, tidak boleh berlebihan, hanya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat.apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, baru mulai tanah milik tergugat yang disita.
  • Jika disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah maka berita acara penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada dalam pasal 227 ayat (3) jo pasal 198 dan pasal 199 HIR atau Pasal 261 jo pasal 213 dan pasal 214 RBG. Tanah ini haruslah benar-benar milik tergugat, dan luas serta batas-batasnya harus disetujui dengan jelas untuk menghindari salah sita.
Jika penyitaan tersebut telah didaftarkan di kantor pertanahan atau kelurahan maka sudah dilakukan izin untuk menyewakan atau memindahkan dalam bentuk apa pun yang disediakan.
Bila gugatan penggugat dikabulkan maka sita dapat diterima sah dan dihargai oleh hakim dalam amar putusannya. Izin gugatan dibatalkan atau disetujui tidak disetujui maka sita harus diperintahkan untuk ditunjuk.
Jika gugatan dikabulkan sebagian besar dan selebihnya ditolak, sita Penjaminan untuk sebagian sah dan berharga dan sebagian diperintahkan untuk diangkat.namun disetujui yang disangkal itu sebidang tanah dan rumah, seandainya gugatan ganti ganti dikabulkan untuk sebagian, dapat diputuskan oleh sah dan berharga sita Jaminan.
Sita Percaya terhadap barang-barang milik negara yang ditolak, kecuali seizin dari mahkamah agung setelah mendengar jaksa agung. Alasan menempatkan sita Jaminan harus ada sangkaan yang tergugat sebelum putusan dijatuhkan, tergugat akan mengalihkan barang-barangnya.
Barang yang dapat dipesan oleh Conservatoir yaitu:
  • Barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat.
  • Barang bergerak milik tergugat yang ada di tangan pihak lain.
2. Revindicatoir Beslag (Sita untuk mendapat kembali haknya)
Revindicotoir Beslag adalah penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di bawah penguasaan tergugat. Gugatan diminta untuk diperoleh kembali hak atas barang milik penggugat yang ada di tangan tergugat. Barang yang dimohon agar disita harus dimasukkan dalam surat gugatan yang jelas dan rinci dengan yang disebutkan ciri-cirinya.
Bila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya maka sita Revindicotoir dinyatakan sah dan berharga, dan tergugat disetujui untuk diserahkan barang tersebut kepada penggugat.
Sita Revindicotoir dimaksudkan agar barang yang tergugat tidak boleh dipindahkan selama proses perkara berlangsung. Barang yang dapat digunakan Revindicotoir hanyalah barang bergerak milik penggugat yang ada di tangan tergugat (Pasal 226 HIR / Pasal 260 RBG).
3. Marital Beslag
Sita Marital Pengaturan dalam pasal 823.a Rv. Sita perkawinan disetujui untuk menjaminkan sebagian dari tagihan atau penyerahan barang atau karena tindakan melawan hukum, meminta pertanggungan agar harta kekayaan dalam perkawinan tidak dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Sita pernikahan diaktifkan untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian. Sita pernikahan dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang di dalam penguasaan suami sebagai Jaminan untuk memperoleh bagiannya atas persetujuan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dipindahkan oleh suami.
4. Pand beslag (Sita gadai)
Pand Beslag adalah semacam sita Jaminan yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah, agar ditempatkan sita terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat, guna menjamin pembayaran uang sewa yang terhutang. Dalam hukum acara perdata di indonesia hal tersebut dilakukan melalui Conservatoir Beslag .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar