Hukum Perdata Khusus adalah Hukum perdata berdasarkan KUHD.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini berlakulah asas lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, maka ketentuan KUHPerdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam KUHD, berlaku ketentuan dalam KUH Perdata. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 KUHD:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab ini (KUHD).”
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini berlakulah asas lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, maka ketentuan KUHPerdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam KUHD, berlaku ketentuan dalam KUH Perdata. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 KUHD:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab ini (KUHD).”
– Diluar KUHD terdapat ketentuan hukum perdata yang berlaku khusus seperti dalam UU kepailitan, UU Persaingan Usaha, UU Ketenagakerjaan, UU Hak Cipta, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar