Minggu, 22 Desember 2019

Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu cara yang disetujui oleh arbitrase yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ). Pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan tentang arbitrase diatur dalam pasal 615 hingga 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 harus mengakomodir semua aspek tentang arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang distribusi baik nasional maupun internasional.
 
Di Indonesia sendiri, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan diselesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah: 1) Sidang tertutup untuk umum; 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan); 3) Putusannya final dan tidak dapat dibandingkan atau kasasi; 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi; 5) Berapa biaya formalnya lebih mahal dari biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain'; hingga 6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadiri Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Dalam ruang distribusi internasional, Indonesia atau pihak-pihak dari Indonesia juga menerima penyelesaian melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah: 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang disetujui melaluiPusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID) pada tahun 2004 hingga 2007; 2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang disetujui melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Singapura pada tahun 2008; 3) Bank Century terkait dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang dikelola melalui ICSID, Singapura; hingga 4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indonesia yang ditentang di ICSID, Washington DC.

Selama perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini membahas beberapa masalah. Masalah utama terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. Dalam ruang diskusi internasional, putusan arbitrase internasional dapat disetujui dan dilaksanakan di Indonesia, tidak disetujui dengan ketertiban umum, telah diperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mendukung salah satu pihak dalam sengketa Negara Republik Indonesia sehingga hanya dapat dilakukan oleh eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia memutuskan "dicap" enggan untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan alasan putusan tersebut yang bertentangan dengan ketertiban umum. Pertimbangan lain,

Melihat berbagai pertimbangan tersebut dan juga mempertimbangkan semakin banyak kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang bertajuk "Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelamatan Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat)". Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Selasa - Rabu / 20 - 21 Januari 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari KarimSyah Firma Hukum yang juga merupakan otoritas hukum Republik Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui jalur arbitrase internasional. Para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah: 

 
  1. Iswahjudi A. Karim, SH, LL.M., ACIArb. Mitra Firma KarimSyah), membahas materi terkait dengan Persamaan dan Perbedaan Litigasi, Arbitrase, Adjudikasi, Mediasi, dan Pendapat yang Mengikat, serta Pedoman Membuat Putusan Arbitrase; 
  2. Firmansyah, SH, LL.M., ACIArb. Mitra Firma KarimSyah), membahas materi terkait dengan Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999, Prosedur Beracara di Arbitrase (memakai aturan BANI), dan Implementasi Putusan Arbitrase;
  3. Ilman F. Rakhmat, SH, LL.M., FCIArb. Mitra Firma KarimSyah), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Internasional; dan
  4. Mirza A. Karim, SH, LL.M . Mitra Firma KarimSyah), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Syari'ah.

Dalam pelatihan ini, peserta juga dibagi dalam beberapa kelompok dan ditugaskan untuk melakukan simulasi pembuatan putusan arbitrase. Untuk selanjutnya, putusan yang dibuat ini dipresentasikan didepan Pengajar dan diberikan balasan oleh Para Pengajar. Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan peserta yang sangat aktif terlibat dalam pemaparan materi, tanya jawab, serta dalam implementasi simulasi.

Sita

Menurut Hukum acara perdata, sita terbagi atas beberapa macam seperti:
  1. Conservatoir Beslag (Sita Jaminan ) yang diatur dalam pasal 227 HIR / Pasal 261 RBG.
  2. Revindacotoir Beslag (sita untuk mendapatkan kembali haknya) diatur dalam pasal 226 HIR / Pasal 260 RBG.
  3. Marital Beslag (sita harta kekayaan) dalam perkawinan yang dikuasai suami agar tidak dialihkan, diatur dalam pasal 823.a Rv.
  4. Pand Beslag (sita gadai) Pengaturan dalam pasal 751 Rv.
  1. Conservatoir Beslag (sita Jaminan ).
Conservatoir Beslag dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari, maka barang-barang tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebelumnya disita
Sita Jaminan dilakukan atas perintah hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. hakim membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita / panitera pengadilan negeri dengan dua orang saksi. Dalam hal dilakukan sita Perijinan sebelum sidang dimulai maka harus memperhatikan beberapa hal yaitu:
  • Penyitaan yang dilakukan dilakukan terhadap barang milik tergugat dikirim cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari. Penyitaan dilakukan sebagian besar barang bergerak milik tergugat, tidak boleh berlebihan, hanya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat.apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, baru mulai tanah milik tergugat yang disita.
  • Jika disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah maka berita acara penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada dalam pasal 227 ayat (3) jo pasal 198 dan pasal 199 HIR atau Pasal 261 jo pasal 213 dan pasal 214 RBG. Tanah ini haruslah benar-benar milik tergugat, dan luas serta batas-batasnya harus disetujui dengan jelas untuk menghindari salah sita.
Jika penyitaan tersebut telah didaftarkan di kantor pertanahan atau kelurahan maka sudah dilakukan izin untuk menyewakan atau memindahkan dalam bentuk apa pun yang disediakan.
Bila gugatan penggugat dikabulkan maka sita dapat diterima sah dan dihargai oleh hakim dalam amar putusannya. Izin gugatan dibatalkan atau disetujui tidak disetujui maka sita harus diperintahkan untuk ditunjuk.
Jika gugatan dikabulkan sebagian besar dan selebihnya ditolak, sita Penjaminan untuk sebagian sah dan berharga dan sebagian diperintahkan untuk diangkat.namun disetujui yang disangkal itu sebidang tanah dan rumah, seandainya gugatan ganti ganti dikabulkan untuk sebagian, dapat diputuskan oleh sah dan berharga sita Jaminan.
Sita Percaya terhadap barang-barang milik negara yang ditolak, kecuali seizin dari mahkamah agung setelah mendengar jaksa agung. Alasan menempatkan sita Jaminan harus ada sangkaan yang tergugat sebelum putusan dijatuhkan, tergugat akan mengalihkan barang-barangnya.
Barang yang dapat dipesan oleh Conservatoir yaitu:
  • Barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat.
  • Barang bergerak milik tergugat yang ada di tangan pihak lain.
2. Revindicatoir Beslag (Sita untuk mendapat kembali haknya)
Revindicotoir Beslag adalah penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di bawah penguasaan tergugat. Gugatan diminta untuk diperoleh kembali hak atas barang milik penggugat yang ada di tangan tergugat. Barang yang dimohon agar disita harus dimasukkan dalam surat gugatan yang jelas dan rinci dengan yang disebutkan ciri-cirinya.
Bila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya maka sita Revindicotoir dinyatakan sah dan berharga, dan tergugat disetujui untuk diserahkan barang tersebut kepada penggugat.
Sita Revindicotoir dimaksudkan agar barang yang tergugat tidak boleh dipindahkan selama proses perkara berlangsung. Barang yang dapat digunakan Revindicotoir hanyalah barang bergerak milik penggugat yang ada di tangan tergugat (Pasal 226 HIR / Pasal 260 RBG).
3. Marital Beslag
Sita Marital Pengaturan dalam pasal 823.a Rv. Sita perkawinan disetujui untuk menjaminkan sebagian dari tagihan atau penyerahan barang atau karena tindakan melawan hukum, meminta pertanggungan agar harta kekayaan dalam perkawinan tidak dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Sita pernikahan diaktifkan untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian. Sita pernikahan dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang di dalam penguasaan suami sebagai Jaminan untuk memperoleh bagiannya atas persetujuan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dipindahkan oleh suami.
4. Pand beslag (Sita gadai)
Pand Beslag adalah semacam sita Jaminan yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah, agar ditempatkan sita terhadap perabot rumah tangga penyewa atau tergugat, guna menjamin pembayaran uang sewa yang terhutang. Dalam hukum acara perdata di indonesia hal tersebut dilakukan melalui Conservatoir Beslag .
Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perkara perdata di pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:
"Arbitrase adalah cara penyelesaian perdata di luar peradilan umum yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa."
 
Oleh karena itu, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi yang dikenal dalam arbitrase juga sama dengan yang dikenal dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Selanjutnya, kami akan membahas pengertian istilah-istilah tersebut satu per satu.
 
Sebuah.     Rekonvensi
 
* Menurut M. Yahya Harahap hearts buku Hukum Acara Perdata TENTANG Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan (hal. 468) Istilah (Gugatan) rekonvensi diatur hearts Pasal 132a HIR Yang maknanya rekonvensi Adalah Gugatan Yang diajukan tergugat sebagai Gugatan Balasan Terhadap Gugatan yang meminta penggugat diundang. Dalam Penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, Oleh KARENA Bagi tergugat diberi kesempatan untuk review mengajukan Gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat tidak perlu meminta pertanggungan balik baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan
 
 
b.     Kontran
 
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibandingkan istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan digunakan sebagai pengganti rekonvensi (gugatan balik tergugat untuk penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan kompilasi penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
 
 
c.     Eksepsi
 
Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi tentang umum, akan tetapi dalam konteks hukum acara, lengkap tangkisan atau bantahan yang ditujukan untuk hal-hal yang memerlukan persyaratan atau formalitas gugatan yang dapat gugatan yang tidak dapat diterima. Tujuan utama pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memperbarui pokok perkara. Eksepsi diatur hearts Pasal 136 Reglement Indonesia Y
ang Diperbaharui ( “HIR”).
 
 
d.     Provisi
 
Saudara tidak menanyakan lebih lanjut tentang ketentuan provisi, apakah gugatan provisi atau putusan provisi. Yahya Harahap (hal. 884) menjelaskan tentang gugatan provisi yang meminta kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, seperti perbaikan pembangunan di tanah yang diperkarakan dengan bantuan membayat uang yang diminta. Bila dikabulkan, maka disebut putusan provisionil. Salah satu jenis putusan sela.
 
Di hearts Penjelasan Pasal 185 HIR disebutkan Putusan provisionil Yaitu Keputusan differences Tuntutan Supaya di hearts Hubungan pokok perkaranya Dan Menjelang Pemeriksaan pokok perkara ITU, SEMENTARA diadakan tindakan-tindakan Pendahuluan untuk review kefaedahan shalat Satu parties ATAU Ke doa belah parties. Keputusan yang demikian banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
 
Putusan provisionil dalam aturan arbitrase dapat ditemui dalam Pasal 32 ayat (1) UU 30/1999 :
 
"Atas permintaan salah satu pihak, penengah atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mendapat persetujuan jalannya memeriksa sengketa termasuk penetapan sita Pengasahan, unduh barang impor pihak, atau menjual barang yang mudah rusak."
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum :
1.     Reglement Indonesia Yang Diperbarui ( Regulasi Herziene Indlandsch ) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
2.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Surat gugatan

Fauzie Yusuf Hasibuan dalam bukunya “ Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri” menyatakan bahwa persyaratan mengenai isi gugatan dapat dijumpai dalam Pasal 8 nomor 3 Reglement Op Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”) . Sesuai dengan ketentuan gugatan ini pada pokoknya harus diterbitkan:
 
Sebuah.      Identitas para pihak
Penggabung dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (jika perlu). Pihak-pihak yang berkepentingan dengan persyaratan harus ada dengan persyaratan terkait dan kedudukannya sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan termohon;
 
b.      Alasan-alasan gugatan ( fundamentum petendi atau posita ) yang terdiri dari dua bagian:
1)      Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya ( fetelijkegronden );
2)      Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya ( rechtgronden );
 
c.       Tuntutan ( onderwerp van den eis bertemu dengan duidelijke ed bepaalde conclusie ) atau petitum :
1)      Tuntutan primer atau primer yang merupakan pemulihan asli atau apa yang diminta oleh penggugat yang diberikan dalam posita;
2)      Tuntutan tambahan, bukan ganti pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan pelengkap atas dasar persetujuan, ganti tambahan berwujud:
                          saya.             Tuntutan agar tergugat untuk membayar biaya perkara;
                         ii.             Tuntutan dan cocok dengan voorraad adalah meminta agar putusan dapat dilakukan lebih dulu daripada ada perlawanan, banding dan kasasi. Di dalam praktik, diminta uitvoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, namun Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan mudah mengabulkan (permohonan tersebut, editor );
Catatan editor: Mengenai poin ini lihat juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 , editor );
                       aku aku aku.             Tuntutan agar tergugat disetujui untuk dibayar bunga ( moratair ) meminta tanggapan yang dimintakan oleh penggugat terdiri dari uang tertentu;
                      iv.             Tuntutan agar tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), disetujui, tidak termasuk pembayaran uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
                        v.            Dalam hal putusan, cerai sering disebut juga sebagai respons nafkah bagi istri ( Pasal 59 ayat [2], Pasal 62, Pasal 65 Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers , S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607 [HOCI] atau Ordonansi Perkawinan Kristen , Pasal 213, Pasal 229 KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek ) atau pembagian harta ( Pasal 66 HOCI, Pasal 232 KUHPerdata ).
 
3)    Tuntutan subsider atau bantuan
Tuntutan ini diajukan dalam kerangka yang disetujui dan disetujui oleh tambahan dan tidak diterima oleh hakim. Bagaimana bisa memulihkan ini berbunyi " Ex Aequo Et Bono " yang berarti hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan seadil-adilnya.
 
Jadi, surat gugatan dapat dibuat dengan izin diberikan di atas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum :
1.          Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers , (S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607);
2.          Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek , Staatsblad 1847 No. 23)
3.          Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV) (S. 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 43);

Minggu, 15 Desember 2019

Syarat formil gugatan rekonvensi

132 huruf (a) Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) mendefinisikan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi tersebut diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai syarat materil gugatan rekonvensi, sehingga pada artikel ini akan dibahas mengenai syarat formil gugatan rekonvensi.

Supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah, selain harus dipenuhinya syarat materil, gugatan harus pula memenuhi syarat formil. HIR tidak secara tegas menentukan dan mengatur syarat gugatan rekonvensi, namun agar gugatan tersebut dianggap ada dan sah, gugatan harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat kepadanya.

Gugatan rekonvensi dapat diajukan secara lisan, tetapi lebih baik apabila diajukan dalam bentuk tertulis. Apapun bentuk pengajuannya baik secara lisan maupun tertulis, yang perlu diperhatikan adalah gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan yaitu:

menyebut dengan tegas subjek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi;
merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi gugatan;
menyebut dengan rinci petitum gugatan.
Apabila unsur-unsur di atas tidak terpenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Agar gugatan rekonvensi memenuhi syarat formil, dalam gugatan harus disebutkan dengan jelas subjek atau orang yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi. Subjek yang dapat ditarik sebagai tergugat rekonvensi adalah penggugat konvensi. Gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada tergugat untuk melawan gugatan konvensi, maka pihak yang dapat ditarik sebagai tergugat hanya penggugat konvensi.

Apabila tergugat rekonvensi terdiri dari beberapa orang dan gugatan rekonvensi memiliki kaitan yang erat dengan gugatan konvensi, sebaiknya seluruh penggugat konvensi ditarik sebagai tergugat rekonvensi. Penerapan ini sangat efektif menghindari terjadinya cacat formil gugatan rekonvensi yang berbentuk plurium litis consortium yaitu kurangnya pihak yang ditarik sebagai tergugat. Dan, apabila gugatan rekonvensi tidak mempunyai koneksitas dengan gugatan konvensi, maka tidak perlu menarik semua penggugat konvensi sebagai tergugat rekonvensi. Cukup satu atau beberapa orang yang benar-benar secara objektif tersangkut dengan materi gugatan rekonvensi.

Pasal 132 huruf (b) angka (1) HIR mengatur bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama-sama dengan pengajuan jawaban. Apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan bersama-sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Terdapat beberapa penafsiran yang berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan “jawaban” dalam praktek, ada yang menafsirkan jawaban sebagai jawaban pertama tetapi ada juga yang menfsirkan jawaban menjangkau juga jawaban dalam bentuk duplik.

Penafsiran yang sempit yang menafsirkan “jawaban” bermakna jawaban pertama mempunyai alasan bahwa:

memperbolehkan atau memberikan kebebasan bagi tergugat mengajukan gugatan rekonvensi diluar jawaban pertama dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam membela hak dan kepentingannya;
memperbolehkan tergugat mengajukan gugatan rekonvensi melampaui jawaban pertama dapat menimbulkan ketidaklancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan harus pada jawaban pertama yaitu agar tergugat tidak sewenang-wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan gugatan rekonvensi.
Prof. Subekti berpendapat bahwa gugatan rekonvensi yang dapat diajukan sewaktu-waktu sampai tahap pemeriksaan saksi dimulai, hanya dapat dibenarkan dalam proses secara lisan, dan tidak dalam proses secara tertulis.

Pengajuan gugatan rekonvensi tidak harus bersama-sama dengan jawaban pertama tetapi dibenarkan sampai proses pemeriksaan memasuki tahap pembuktian. Dengan demikian, gugatan rekonvensi tidak mutlak diajukan pada jawaban pertama tetapi dimungkinkan pada pengajuan duplik. Ditinjau dari tata tertib beracara dan teknis yustisial, gugatan rekonvensi tetap terbuka diajukan selama proses pemeriksaan masih dalam tahap jawab-menjawab. Yang menjadi syarat adalah gugatan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban. Sehingga dapat diajukan bersama-sama pada jawaban pertama boleh juga pada jawaban duplik terhadap replik penggugat.

Menurut praktek peradilan saat ini, pengajuan gugatan rekonvensi hampir seluruhnya disampaikan pada jawaban pertama. Sehingga isi muatan jawaban pertama meliputi eksepsi, bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) dan gugatan rekonvensi.

Gugatan Rekonvensi

Gugatan Rekonvensi
1. Pengertian Gugatan Rekonvensi.
Pasal 132 ayat (1) HIR hanya memberikan pengertian singkat. Maknanya menurut pasal ini adalah sebagai berikut :
- Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya, dan
- Gugagatan Rekonvensi itu, diajukan tergugat kepada PN, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat;
Contoh :
A menggugat B untuk menyerahkan tanah yang telah dibelinya dari B sesuai dengan transaksi jual beli yang dibuat di PPAT. Terhadap gugatan itu Pasal 032 ayat (1) HIR member hak kepada B mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A untuk melunasi pembayaran yang masih tersisa ditambah ganti rugi bunga atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukannya.

2. Komposisi Para Pihak Dihubungkan Dengan Gugatan Rekonvensi.
Dalam keadaan normal, komposisi para pihak dalam gugatan biasa terdiri dari :
- Pengugat sebagai pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan.
- Tergugat sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan sebagai orang digugat.
- Gugatan hanya tunggal derdiri dari gugatan yang diajukan penggugat saja.
- Oleh karena itu dasar dan landasan pemeriksaan perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik tolak dari gugatan penggugat tersebut.

a. Komposisi Gugatan.
Dengan adanya gugatan rekonvensi, komposisi gugatan menjadi :
1. Gugatan penggugat disebut gugatan rekonvensi yang bermaksa sebagai gugatan asal yang ditunjukan penggugat kepada tergugat.
2. Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi yang bermakna gugatan balik yang ditujukan tergugat kepada tergugat.

b. Komposisi Para Pihak.
Selain muncul dan saling berhadapan gugatan konvensi dan rekonvensi, serta merta hal itu menimbulkan komposisi yang menempatkan para pihak dalam kedudukan :
- Penggugat asal sebagai penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi terhadap gugatan Rekonvensi.
- Penggugat asal sebagai Tergugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.

c. Gugatan Rekonvensi Bersifat Eksepsional.
1. Prinsip Umum gugatan adalah : setiap gugatan yang diajukan seseorang kepada orang lain, memiliki sifat individual yang terpisah dan berdiri sendiri dari gugatan yang lain.
Pasal 121 (1) HIR atau Pasal 1 Rv :
- Setiap gugatan di register dan diberi nomer terdiri oleh Panitera dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Pendaftaran perkara dalam buku register dilakukan dengan tertib dan cermat dengan mencantumkan seluruh data gugatan yang bersangkutan.
- Selanjutnya Ketua PN atau Ketua Majelis menentukan hari sidang pemeriksaan perkara dengan jalan memanggil para pihak.

2. Gugatan Rekonvensi mengenyampingkan ketentuan Pasal 121 (1) tersebut diatas, hal ini bisa dilihat dati ketentuan Pasal 132a HIR memberikan hak kepada tergugat melakukan komulasi gugatan Rekonvensi dengan gugatan konvensi dalam proses pemeriksaan gugatan perkara yang sedang berjalan :
- Mengajukan gugatan Rekonvensi sebagai gugatan balik atas gugatan penggugat, dan
- Gugatan Rekonvensi itu dikomulasi Tergugat dengan gugatan konvensi penggugat.

d. Tujuan Gugatan Rekonvensi.
- Menegakkan Asas Peradilan Kesederhanaan.
- Menghemat biaya dan waktu.

e. Syarat Materiil Gugatan Rekonvensi.
1. Undang-undang Tidak Mengatur Syarat Materiil.
Tidak ada ketentuan syarat materiil, Pasal 132a HIR hanya berisi penegasan, bahwa :
- Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan Rekonvensi;
- Tidak disyaratkan antara keduanya mesti mempunyai hubungan yang erat atau koneksitas yang substansial.

2. Praktek Peradilan cenderung masyarakat koneksitas
Gugatan Rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima untuk diakumulasi dengan Konvensi apabila terpenuhi syarat :
- Terdapat factor pertautan hubungan mengenai dasar Hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dan Rekonvensi.
- Hubungan pertautan itu harus sangat erat sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif da;a, satu proses dan putusan.

f. Syarat Formil Gugatan Rekonvensi
1. Gugatan Rekonvensi di formulasi secara tegas ;
2. Yang dianggap ditarik sebagai tergugat Rekonvensi hanya terbatas Penggugat Konvensi :
- Yang dapat ditarik senbagai tergugat.
- Tidak mesti menarik semua penggugat Konvensi.
- Dilarang menarik sesame tergugat Konvensi menjadi tergugat Rekonvensi.
3. Gugatan Rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban.
Pasal 132b (1) HIR Berbunyi : “Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan menjawabnya baik dengan surat maupun dengan lisan”
Terhadap makna “jawaban” telah terjadi perbedaan pendapat yaitu :
a. Rekonvensi wajib diajukan besama-sama dengan jawaban pertama.
- Membolehkan atau member kebabasan bagi tergugat mengajukan gugatan Rekonvensi diluar jawaban pertama dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam mebela hak dan kepentingannya.
- Selain itu membolehkan tergugat mengajukan gugtan Rekonvensi melampaui jawaban pertama dapar menimbulkan ketidak lancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan mesti pada jawaban pertama agar tergugat tidak sewenang-wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan gugatan Rekonvensi.

b. Batas pengajuan Gugatan Rekonvensi sampai tahab pembuktian.
Hal ini sejalan dengan putusan MA No. 239 K/SIP/1968, menurut putusan tersebut gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama proses jawab menjawab berlangsung. Karena Pasal 132b (1) dan Pasal 158 RBg, hanya menyebut jawaban, sendangkan replik, duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama, demikian pula putusan MA No.642 K/SIP/1972, bahwa atas pengajuan gugatan rekonvensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap proses pemeriksaan saksi, pembahasan yang demikian disepakati oleh Prof. Soedikno Martokusumo. Yaitu apabila proses pemeriksaan telah memasuki tahap pembuktian tergugat tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi.

Kompetensi/ Kewenangan Mengadili

Kompetensi/ Kewenangan Mengadili
Hukum Acara Perdata mengenal dua macam kewenangan yaitu :
1.      Kewenangan Mutlak/ Absolut.
2.      Kewenangan Relative/ NISBI Pasal 133 HIR, Pasal 159 RBg, Pasasl 136 HIR ataun 162 RBg, menyangkut pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilanyang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat, azasnya adalah yang berwenang adalah PengadilanNegeri tempat tinggal tergugat, azas ini dengan bahasa latin dikenal “Actor Sequitoir Forum Rei”.

Terhadap azas diatas terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR dan 142 RBg.
1.      P.N. tenpat kediaman Tergugat, bila tempat tingal tergugat tidak diketahui.
2.      Jika tergugat 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilih Penggugat.
3.      Akan tetapi dalam ad. 2 diatas, bila pihak tergugat ada 2 orang, yang seorang berhutang, dan yang lainnya penjaminnya, maka gugatan harus di P.N tempat tinggal yang berhutang.
4.      Bila tempat tingal dan tempat kediaman, tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada P.N tempat tinggal penggugat atau dari salah seorang dari Penggugat.
5.      Dalam ad.4 gugatan mengenai barang tetap, dapat juga diajukan melalui P.N dimana barang tetap itu terletak, hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 99 (8) RV dan Pasal 142 (5) RBg. Dalam hal gugat menyangkut barang tetap gugat diajukan di P.N di mana barang tersebut terletak.
6.      Bila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan sesuai dengan akta, bila penggugat mau, ia dapat mengajukan gugat di tempat tinggal tergugat.

Pengecualian lain misalnya yang terdapat :
1.      Pasal 21 BW, jika Tergugat tidak cakap, maka gugatan diajukan di P.N tempat tinggal orang tua, wali atau Pengampu, Pasal 20 BW, Jika tergugat PNS gugatan diajukan di P.N dimana ia bekerja atau dinas. Pasal 22 BW, gugatan terhadap buruh yang tinggal di rumah majikan, maka gugatan di ajukan di mana majikannya tinggal.
2.      Pasal 99 ayat 15 RV, Gugatan kepailitan diajukan di P.N yang menyatakan tergugat pailit.
3.      Pasal 99 ayat 14 RV, Gugatan Vrijwaring/ Penjaminan (Gugatan Interfensi) di ajukan di P.N yang sedang memeriksa gugatan asal.
4.      Pasal 38 ayat 1 dan 2 PP No. 9/1975 : Gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan di Pengadilantempat berlangsungnya perkawinan itu.
5.      Pasal 20 ayat 2 dan 3 Pp No. 9/1975 : Gugatan perceraian diajukan di P.N tempat tinggal penggugat, bila tergugat diam di liar negeri.

Pasal 17 BW :
-       Setiap orang dianggap punya tempat tinggalnya dimana ia menempatkan pusat kediamannya.
-       Dalam hal tak ada tempat, maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.

Pasal 118 ayat 1 HIR :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama, masuk kekuasaan P.N, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh Penguggat atau oleh wakilnya menurut P{asal 123, kepada Ketua P.N didaerah Hukum siapa yang tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggalnya sebetulnya.

Pasal 66 (2) UU No.7/1989 :
-        Pengajuan cerai talaq diajukan ke Pengadilan tempat kediaman termohon, Pasal 73 (1) UU No.7/1989.

Pasal 73 (1) UU No.7/1989 :
-        Gugatan Perceraian/ cerai gugat diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman tempat penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan kediamannya bersama tanpa ijin tergugat.